Pengikut

Sabtu, 4 Jun 2011

Mengapa DAP Sangat Yakin Parti Melayu PAS Boleh Membantu Memusnahkan Perlembagaan Persekutuan


Ahli-ahli dan pengikut Parti Melayu PAS semakin teruja untuk mengetahui mengapa Parti Racist China DAP sangat yakin bahawa PAS akan membantu mereka menubuhkan pemerintahan baru di Malaysia dengan menggunapakai konsep Perlembagaan Malaysian Malaysia ciptaan China DAP.

Telah ramai orang yang meperkatakan bahawa pahaman politik Pas adalah fahaman puak khawarij yang telah wujud di zaman Khalifah lagi. Khawarij sentiasa menganggap mereka memperjuangkan agama tetapi sebaliknya Saidina Ali RH telah menyimpulkan bahawa puak ini adalah:

 "...kata-kata yang benar untuk tujuan yang batil"

Ikuti kupasan dari rencana berikut Khawarij


VI. PEMAHAMAN-PEMAHAMAN KHAWARIJ
1. Mereka berkata dengan menggunakan ta`wil dan hanya melihat dhohir nashnya saja.
Ahmad Amin dan Abu Zahroh berkata : orang-orang khowarij adalah orang-orang yang hanya melihat dhohir nashnya saja tanpa membahas ma`na yang terkandung di dalamnya.
Ibnu Abbas, Ibu Taimiyah, dan Ibnu Qoyyim berpendapat : mereka adalah orang-orang yang suka menta`wilkan ayat sesuai hawa nafsu mereka, mereka telah sesat ketika menganggap bahwa ta`wilan mereka yang dimaksud oleh nash.
Al-`Asyari di dalam maqolahnya berkata : mereka adalah orang-orang yang tidak mempunyai pendirian yang tetap dalam urusan ini, ada yang melihat nash secara dhohir dan ada juga yang menta`wilkan nash menurut hawa nafsunya.
2. Pelaku dosa besar menurut mereka adalah kufrun millah ” keluar dari islam ” .
Hujjah-hujjah mereka adalah : firman Allah ta`ala dalam surat At-Taghobun : 2 , Al-Ma`idah : 44, Saba` : 17. Dan dalam hadits Rasululah, beliau bersabda : Artinya : “Tidaklah orang yang berzina ketika berzina dia mukmin, dan tidaklah orang yang meminum khomer ketika meminumnya dia mukmin, dan tidaklah orang yang mencuri ketika mencuri dia seorang mukmin….…( HR. Bukhori 8 : 13, Muslim 1 : 54 ).
3. Imamah menurut khowarij ada dua pendapat yaitu :
a. Kelompok mayoritas khowarij, mereka mewajibkan kepada imam untuk bergabung di bawah bendera mereka dan berperang bersama mereka selama masih di atas jalan yang lurus “menurut mereka”.
b. Al-Muhakkimah, An-Najdad, dan Al-Ibadhiyah mereka berpendapat bahwasanya bisa jadi mereka tidak membutuhkan akan adanya imam, jika seluruh manusia bisa berbuat adil. dan apabila mereka membut uhkan akan adannya imam maka siapa saja yang mampu menjadi imam maka ia boleh menjadi imam dari bangsa manapun.
Syarat-syarat imam menurut khowarij:
1. Seorang imam harus kuat aqidahnya, ikhlas dalam ibadah, dan kuat ketaqwaannya, menurut apa yang mereka pahami.
2. Seorang imam harus kuat dirinya, mempunyai kemauan yang kuat, pemikiran yang cemerlang, keberanian, dan kuat pendiriannya.
3. Seorang imam harus terlepas dari hal-hal yang mengancam “merusak” imannya, baik itu cinta kepada kemaksiatan dan laghwun, serta bukan pelaku dosa besar walaupun dia telah bertaubat.
Adapun imam menurut mayoritas mereka tidak berhak diberikan kepada wanita, akan tetapi ada sebagian kelompok mereka yang memperbolehkannya yaitu “syabibiyah”.
4. Adapun sikap mereka kepada orang yang menyelisihinya terbagi menjadi dua pendapat : ada yang berpendapat kafir, dan ada yang bersikap “adil” yaitu tidak boleh membunuh mereka sebelum disampaikan dakwah kepadanya.
Imam Al-Asy`ari berkata dalam maqolatnya : orang-orang khawarij bersepakat bahwa orang yang menyelisihi mereka, dihalalkan darahnya, kecuali firqoh ibadhiyah. Mereka tidak berpendapat seperti itu kecuali kepada sultan.
Adapun mengenai anak orang ( yang menyelisihi mereka ) mereka berbeda pendapat, diantaranya :
a. mereka sama dengan orang tua mereka, maka di perbolehkan membunuh mereka karena halal darahnya. Ini adalah pendapat Al-Azariqah, Al-Ajaridah, Al-Hamziyah, Al-Kholfiyah, mereka berhujjah dengan surat Nuh : 27.
b. Mereka adalah penghuni jannah jadi tidak boleh di bunuh, ini adalah pendapat Najdat, As-Syufriyah, dan Al-Maimunah.
c. Mereka adalah pelayan penghuni jannah.
d. Sebagian mereka dalam masalah ini ada yang tawaquf ( tidak berpendapat ) menunggu sampai baligh sehingga jelas kedudukannya.
e. Orang-orang Ibhadhiyah berwali dan ( tidak mengganggu ) anak-anak muslim serta berlepas diri terhadap anak-anak musyrik.
VII. KAFIRKAH KHOWARIJ ?
Para ulama` berbeda pendapat dalam menghukumi orang-orang khowarij, akan tetapi secara garis besar pendapat mereka adalah sebagai berikut :
1. Sebagian mereka menghukuminya kafir.
Qhadi abu bakar ibnul a`raby di dalam syarah tirmidzi berkata: yang shohih adalah mereka kafir sebagaimana sabda Rasulullah yang berbunyi: “ mereka adalah sejelek jelek ciptaan “ ( Hum syarrul kholqi ) “ sungguh akan saya bunuh mereka dengan sengaja “ ( laqtulannahun qotla ‘aadin ) “memisahkan dari islam “ ( yamruquuna minal islaam ) , Dan tidak disifati seperti itu kecuali kepada orang kafir, dan sabda Rosulullah yang lain, yang berbunyi : “ innahum abghodhul kholqi ilaallahi ta’aala “ , Mereka menghukumi kafir dan kekal dalam api neraka setiap yang menyelisihinya, padahal merekalah yang pantas mendapatkan predikat tersebut.
Pengarang As-syuffa` berkata : kita menghukumi kafir setiap orang yang mengucapkan perkataan yang menyesatka umat atau mengkafirkan para sahabat. Syekh taqiyuddin as-syubki berkata : orang yang mengkafirkan khawarij dan rawafidh berhujjah dengan sikap mereka yang mengkafirkan para sahabat sehingga menyelisihi kesaksian Rasulullah, mereka adalah ahlul jannah.[ Fatkhul bari 12 : 371 ].
2. Sebagian yang lain menghukuminya fasiq, ahlul bid`ah, dan ahlul bagyi ( pemberontak ).
Syaikh Islam berkata : mereka adalah orang-orang yang memerangi Amirul mukminin dan para sahabatnya. Salaful ummah dan para imam bersepakat dalam memerangi mereka, dan mereka tidak berselisih sebagaimana berselisihnya mereka dalam perang jamal dan siffin, dan beliau menerangkan bahwasanya para sahabat memerangi orang-orang khawaarij atas perintah Nabi untuk menghilangkan kejelekan mereka dari kaum muslimin, akan tetapi para sahabat tidak mengkafirkan mereka bahkan Imam Ali bin Abi Thalib mengharamkan harta-harta dan budak mereka serta tidak menghukumi mereka sebagai orang-orang yang murtad seperti Musailamah beserta pengikutnya. ( Minhajussunnah 5 : 241 hal : 307) Syaikh Islam Ibnu Taimiyah berhujjah dengan perkataan Ali bin Abi thalib yang disebutkan dari thariq bin Syihab dia berkata : saya bersama Ali ketika selesai memerangi penduduk Nahrowan, maka dia ditanya apakah mereka itu orang kafir? Dia menjawab mereka orang-orang yang lari dari kesyirikan, kemudian ditanya lagi apakah mereka orang-orang munafiq? Dia menjawab sesungguhya orang-orang munafiq tidak mengingat Allah kecuali sedikit, kalau begitu siapa mereka? Dia menjawab mereka adalah qoum yang memberontak kepada kita maka kita memeranginya. ( Diriwayatkan oleh Abi Syaibah dalah mushanif : 37942 ).
Maka perkataan Imam Ali mengenai khawarij menuntut bahwa mereka bukan kafir atau orang yang keluar dari Islam sebagaimana yang diterangkan imam Ahmad dan yang lainnya. ( Majmu’ fatawa 28 : 518, 316 )
Dan beliau menerangkan pula sesuatu yang menunjukkan bahwa para sahabat tidak menghukumi mereka sebagai orang kafir, dikarenakan para sahabat shalat dibelakang mereka, seperti Abdulah bin Umar dan lainnya shalat dibelakang Najdah Al-Hururi. Dan para sahabat mensikapinya sebagaimana kaum muslimin yang lain. Seperti Abdullah bin Abbas menjawab persoalan-persoalan yang disampaikan Najdah Al-hururi kepadanya. ( Manhaj Ibnu taimiyah fimas’alatit takfir 2 : 309 ).
Saad bin Abi Waqos dan yang lainnya menggolongkan mereka didalam firman Allah ta’ala surat Al-Baqarah : 26-27, maka dia menghukuminya sebagai orang fasik dan tidak mengkafirkan mereka. Ketika mereka sesat disebaban mereka merubah Al-Qur’an dari posisinya, dan menta’wilkannya dengan selain apa yang dikehendaki Allah, mereka berpegang teguh dengan ayat-ayat mutasabih dan menjahui ayat-ayat muhkam serta sunah-sunah yang sudah tetap yang menerangkan apa yang dikehenmdaki Allah dalam kitab-Nya, maka mereka menselisihi sunah dan ijma’ sahabat, bersamaan dengan menselisihi ayat-ayat muhkam, maka ketika mereka mengerjakan itu semua dia menyebut mereka sebagai orang-orang fasik. ( Majmu’ fatawa 16 : 588 , hal : 310 ).
Adapun mengapa mereka tidak dihukumi sebagai orang-orang murtad dan kafir walaupun mereka mengkafirkan orang-orang muslim dan memeranginya dikarenakan mereka bersandarkan kepada Al-Qur’an kemudian manta’wilkannya menurut pemikiran mereka tanpa mengetahui ma’nanya. Dan ilmu mereka tidak lurus, tidak mengikuti sunah dan tidak pula kembali kepada jama’atul muslimin yang memahami Al-Qur’an. ( Majmu’ fatawa 13 : 356, hal : 311 ) Kebanyakan ahlul ushul dari kalangan ahlus sunah menghukumi mereka sebagai fasiq, dan hukum Islam masih berlaku bagi mereka di karenakan syahadatnya serta mereka masih berpegang teguh diatas rukun-rukun Islam. Mereka fasiq dalam mengkafirkan orang-orang muslim bersandarkan kepada ta`wilan yang salah, sehingga mengakibatkan penghalalan darah dan harta bagi yang menyelisihinya, serta menghukumi mereka dengan kafir dan syirik. Imam Thobari berkata : sudah menjadi suatu hal yang ma`lum bahwa mereka menghalalkan darah dan harta kaum muslimin di sebabkan kesalahan mereka dalam menta`wilkan Al-Qur’an yang keluar dari ma`na sebenarnya bukan yang di maksudkan.
Imam al-Khothobi berkata,” Seluruh ulama` telah bersepakat bahwa Khawarij dengan segala kesesatannya adalah salah satu firqoh dari firaq-firaq kaum muslimin, diperbolehkan menikahinya dan makan sembelihan mereka, dan mereka tidak dihukumi sebagai kafir sepanjang mereka masih berpegang teguh dengan pokok ajaran Islam. Sedangkan qhodhi Abu Bakar al-Baqilaany beliau tawaquf ”tidak berkomentar”, hal ini tersirat di dalam perkataannya,” Belum ada kejelasan dari suatu kaum yang menghukumi mereka kafir, akan tetapi yang ada mereka adalah orang–orang yang berkata suatu perkataan yang menghantarkan kepada kekafiran.” Imam Ibnu Batthol berkata,” Jumhur ulama` berpendapat bahwa khawarij tidak keluar dari kaum muslimin .” [ Fathul bari 12 : 371-372 ].
Gholib bin Ali `Awaaji berkata,” Mengkafirkan seseorang bukan persoalan yang remeh, harus betul-betul ada bukti-bukti yang nyata dan setelah ditegakkannya hujjah, oleh karena itu para ulama` menganggap Khawarij fasiq, disebabkan masih menjalankan ajaran ad-Dien, mereka seperti manusia biasa lainnya, mempunyai kesalahan dan juga kebenaran. Para salafpun dulu berinteraksi dengan mereka seperti berinteraksi kepada orang-orang muslim, dan tidak memberlakukannya seperti orang kafir. Akan tetapi bukan berarti mereka tidak mengkafirkan sebagian sekte Khawarij yang layak untuk dikafirkan seperti :
a). Bada’iyah yang berpendapat sholat itu hanya satu raka’at di pagi hari dan satu raka’at di sore hari.
b). Maimuniyah yang membolehkan menikahi mahram dan mengingkari surat Yusuf termasuk salah satu surat dalam Al Qur’an, karena menurut mereka surat Yusuf mengisahkan tentang cinta dan ’isyq (rindu mabuk kepayang) padahal Al Qur’an itu semuanya serius, tak ada persoalan seperti itu.
c). Yazidiyah yang berkeyakinan Allah akan mengutus rasul dari kalangan Ajam yang akan menghapus syariat Nabi Muhammad. [ Firaq mu’ashirah 1 : 121-122 ].
Syaikh Islam Ibnu Taimiyah menerangkan bahwa mereka mempunyai dua sifat yang mashur dikalangan mereka yaitu:
1. Keluarnya mereka dari as-Sunnah.
2. Mereka mengkafirkan orang-orang yang berbuat ma`siat yang menghantarkan mereka kepada penghalalan darah orang-orang muslim dan harta mereka dan menjadikan negara yang mereka tempati sebagai daarul kufri “negara yang boleh diperangi”.
Wallahu A’lam Bish Shawab.
DAFTAR PUSTAKA
1. Majmu Fatawa, Ibnu Taimiyyah- Mu’asasah Ar Risalah, th. 1418 H/1997 M-
2. Minhajus Sunnah An nabawiyyah, Ibnu Taimiyyah- Cet I Th. 1407 H/1986 M-
3. Fathul bari’, Ahmad bin Ali bin Hajar Al Atsqalani-Daarul Kutub Al ‘Ilmiyyah ,cet I Th. 1410 H/1989 M-
4. Manhaj Ibnu Taimiyyah fi Mas’alati Takfir, Dr. Abdl Majid Al Masy’abi-Adhwaaus Salaf- Riyadh, cet.I Th. 1418 H/1997 M-
5. Al Inhiraafaat Al ‘Aqdiyyah wal ‘Ilmiyyah, Ali Az Zahraani -Daarul Risalah-Makkah, tanpa tahun-
6. Al Mansu’ah Al Muyassarah, Dr. Maani’ bin Khammad Al Jahny- WAMY-Riyadh, cet.III Th. 1418 H-
7. Talbis Iblis, Ibnu JauzyAl Baghdady-Darul Kutub Al ‘Ilm iyyah- Beirut, Cet. IV Th. 1414 H / 1994 M
8. Al I’tishom, Asy Syatiby- Daarul Fikr , tanpa tahun-
9. Tahqiq “Mawaqifush Shahabah fil Fitnah”, Dr. Muh. A. Mahzum- Maktab Al Kautsar- Riyadh, cet I Th. 1415 H/1994 M-
10. Firaaqul Mu’ashiroh, Ghalab bin Ali Al Awaji- cet. I th. 1414 H/1993 M-
11. Al Milal Wa Nihal, Syahrastany- Daarul Fikr, tanpa tahun –
12. Maa Ana ‘alaihi wa Ash habii, Ahmad Salam

Tiada ulasan:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...